PPDB Online

PPDB Online SDN 1 Nyangkowek akan di mulai pada 29 Juni-4 Juli 2020 Silahkan baca selengkapnya persyaratan dll di artikel|Juknis PPDB 2020.This theme is Bloggerized by kangbahor.

Kegiatan Pengumuman Kelulusan

Foto Kegiatan Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas VI SDN 1 Nyangkowek 2019/2020.This theme is Bloggerized by kangbahor - kangbahorbloggertemplates.com.

Kegiatan Rapat Verivikasi Kenaikan Kelas

Foto Kegiatan Rapat Verifikasi Kenaikan Kelas di Selang Penyerahan Revisi SK Tugas Kepala SDN 1 Nyangkowek.This theme is Bloggerized by kangbahor - kangbahorbloggertemplates.com.

Akreditasi SDN 1 Nyangkowek 2019

Foto Pear Teaching Visitasi Akreditasi SDN 1 Nyangkowek Tahun 2019.This theme is Bloggerized by kangbahor - kangbahorbloggertemplates.com.

Akreditasi SDN 1 Nyangkowek 2019

Foto Temu Akhir Visitasi Akreditasi SDN 1 Nyangkowek Tahun 2019.This theme is Bloggerized by kangbahor - kangbahorbloggertemplates.com.

Info Covid 19

21 Jun 2020

Prosedur dan Tata Cara PPDB Online




15 Jun 2020

PPDB Online SDN 1 Nyangkowek 2020/2021


3 Jun 2020

Persyaratan Masuk Sekolah

Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK

  
Berikut syarat masuk sekolah SD, sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019:

Syarat Masuk SD (Kelas 1)

  • Berusia 7 tahun sampai 12 tahun
  • Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
  • Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  • Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah.

Syarat Lain

  • Untuk masuk TK, SD, SMP, SMA atau SMK adalah melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Akta kelahiran atau surat lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili siswa
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas
  • Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah.

Penerimaan Murid Baru Lewat 4 Jalur

SD
PPDB lewat 4 jalur, salah satunya sistem zonasi

Penerimaan murid baru (PPDB) tahun depan dapat melalui 4 jalur atau sistem:

1. PPDB Jalur Zonasi

Penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi, sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.

“Zonasi sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah,” kata Nadiem dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini.

2. PPDB Jalur Afirmasi

Buat siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, ada PPDB jalur afirmasi. Tidak lagi pakai syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi sekarang cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota penerimaan siswa melalui jalur afirmasi minimal 15% dari kapasitas sekolah.

3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Ada lagi PPDB lewat jalur perpindahan tugas orangtua atau wali. Kuota yang disediakan maksimal 5% dari kapasitas sekolah. Diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain. Syarat pendaftaran melalui jalur ini menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orangtua atau walinya bekerja.

4. PPDB Jalur Prestasi

Siswa berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit, dapat menggunakan jalur prestasi. Tentu saja syaratnya melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional maupun internasional. Kuota penerimaan siswa di jalur ini maksimal 30%.

Siapkan Tabungan Pendidikan

Begitu masuk tahun ajaran baru, biasanya orangtua pusing 7 keliling memikirkan atau menyiapkan biaya pendidikan anak. Semakin tinggi jenjangnya, makin mahal pula dananya. Tak jarang orangtua gali lubang atau berutang untuk membayar biaya pendidikan anak.

Oleh karenanya, ayah dan bunda mulai menyiapkan tabungan pendidikan. Menyisihkan minimal 20% dari gaji bulanan untuk tabungan pendidikan anak. Ini adalah solusi aman untuk menutup biaya pendidikan yang selalu naik setiap tahun. Ingat, masa depan anak ada di tangan Anda sebagai orangtua.   

2 Jun 2020

Kontak Sekolah


1 Jun 2020

Juknis PPDB 2020_2021

Download Juknis PPDB 2020/2021

 

Download Juknis PPDB 2020/2021. Kemendikbud sudah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP SMK SMA Tahun ini.

Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Mengenai PPDB. Yakni, untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2020 2021. Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Maka pelaksanaan PPDB dapat dilakukan berdasarkan :

1.   Keadilan

2.   Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu;

3.   Transparan;

4.   Akuntabel;

5.   Objektif.

Peraturan Menteri terkait Petunjuk Teknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021 bertujuan guna :

·         Peningkatan akses layanan pendidikan;

·         Sebagai pedoman untuk kepala daerah dan kepsek dalam membuat kebijakan pelaksanaan PPDB.

Dalam Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021 diatur dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Syarat calon peserta didik baru untuk TK, yakni :

1.   Usia 5 tahun atau minimal 4 tahun kelompok A;

2.   Usia 6 tahun atau minimal 5 tahun kelompok B.

Syarat pendaftaran calon peserta didik baru kelas 1 SD, Yakni :

1.   Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun;

2.   Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Seluruh sekolah dasar (SD) wajib menerima calon peserta didik yang berusia 7 hingga 12 tahun. Sesuai dengan ketentuan dalam Download Juknis PPDB 2020/2021.

Kecuali, syarat usia minimal 6 tahun yakni minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dan hal tersebut ditujukan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog ahli. Jika psikolog ahli tidak terjangkau, rekomendasi oleh dewan guru sekolah tujuan pendaftaran.

Syarat penerimaan calon peserta didik baru kelas 7 SMP, yakni :

1.   Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2.   Mempunyai ijazah SD/sederajat/dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 6 SD.

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 10 SMA / SMK, yakni :

1.   Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2.   Mempunyai ijazah SMP/sederajat/dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 9 SMP.

Jenjang SMK dengan program keahlian, bidang keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, dapat membuat tambahan persyaratan khusus dalam PPDB.

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, pendidikan khusus, di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan, bisa menerima peserta didik baru melebihi persyaratan usia yang ditentukan pemerintah.

Calon peserta didik penyandang disabilitas, persyaratan usia dan ijazah atau dokumen lain dapat dikecualikan.

Dijelaskan juga dalam Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Syarat pendaftaran calon peserta didik baru baik WNI atau WNA untuk kelas 7 SMP, atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus memenuhi persyaratan.

Selain itu juga wajib memperoleh surat keterangan dari dirjend yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Selain memenuhi persyaratan, peserta didik WNA harus mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan. Yang dapat diselenggarakan oleh sekolah tujuan pendaftaran.

Dalam Download Juknis PPDB 2020/2021 TK, SD, SMP, SMA / SMK, disebutkan bahwa pendaftaran PPDB diselenggarakan dengan jalur sebagai berikut :

1.   Afirmasi, minimal 15% dari daya tampung Sekolah.

2.   Zonasi, minimal 50% dari daya tampung Sekolah.

3.   Prestasi.

4.   Perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 5% dari daya tampung Sekolah.

Untuk pendaftaran calon peserta didik baru di TK dan kelas 1 SD, jalur prestasi tidak berlaku.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Juknis PPDB TK SD SMP SMA/SMK 2020/2021, disebutkan bahwa ketentuan mengenai jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat dikecualikan, atau tidak berlaku untuk :

1.   Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar;

2.   Sekolah Indonesia di luar negeri;

3.   Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

4.   Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

5.   Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

6.   SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

7.   Sekolah Kerja Sama;

8.   Sekolah berasrama;

9.   Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pengecualian persyaratan jalur pendaftaran sekolah di daerah. Yakni yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Untuk itu ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dan dilaporkan kepada dirjend yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

Persyaratan lebih lanjut mengenai jalur zonasi seperti berikut ini :

1.   Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

2.   Kartu keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT / RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

3.   Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

4.   Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

5.   Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Sesuai isi Pasal 15 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Download Juknis PPDB 2020/2021 SD SMP SMA SMK, bahwa :

1.   Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

2.   Selain jalur zonasi dalam wilayah yang sudah ditentukan, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi persyaratan.

Penentuan wilayah zonasi dilakukan di setiap jenjang sekolah oleh Pemerintah Daerah. Yang sudah sesuai dengan kewenangannya.

Dengan prinsip mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik.

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda di setiap jenjang harus diperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan masyarakat termasuk sekolah keagamaan.

Yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang sekolah di daerah tersebut.

Pemda dengan kewenangannya harus memastikan wilayah yang masuk dalam penentuan wilayah zonasi sesuai dengan jenjangnya.

Disdik harus memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda saat PPDB, sudah menerima peserta didik sesuai dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.

Penentuan wilayah zonasi pada setiap sekolah harus diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.

Dalam menentukan wilayah zonasi untuk setiap sekolah, Pemda dapat bermusyawarah dengan pihak sekolah.

Untuk sekolah di daerah perbatasan kabupaten/kota dan provinsi, penentuan wilayah zonasi pada setiap sekolah bisa dilakukan dengan kesepakatan tertulis antar Pemda.

Penentuan wilayah zonasi harus dilaporkan ke pusat melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan.

Mengacu pada Download Juknis PPDB 2020/2021 untuk SD SMP SMA SMK.

Di bawah ini persyaratan PPDB Jalur Afirmasi, Yakni :

1.   Jalur afirmasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

2.   Dibuktikan dengan keterangan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda / Pemerintah Pusat.

3.   Adalah peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Bukti keterangan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah Pusat harus dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik.

Yang isinya menyatakan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu dari pemda atau Pemerintah Pusat.

Untuk mencegah pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu dari pemda atau Pemerintah Pusat, sekolah bersama Pemda harus melakukan verifikasi data di lapangan.

Juga termasuk menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan berikut ini adalah persyaratan lebih lanjut mengenai Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK 2020/2021, yaitu :

·         Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

·         Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

Persyaratan lebih lanjut tentang Jalur Prestasi berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK 2020/2021, yaitu :

a) Jalur prestasi ditentukan dengan berdasarkan :

1.   nilai ujian Sekolah atau UN;

2.   hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan internasional.

b) Bukti prestasi diterbitkan paling cepat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Berikut merupakan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, silahkan unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA / SMK.


DEMIKIAN INFORMASI TENTANG DOWNLOAD DOWNLOAD JUKNIS PPDB 2020/2021 TK SD SMP SMA SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

Semoga bermanfaat.

Terimakasih dan mohon sebarkan halaman ini melalui tombol di bawah, sehingga lebih berkah dan barokah.

 


31 Mei 2020

Sarana Prasarana

No Jenis Prasarana Nama Ruang Lantai  Panjang (M2) Lebar
(M2)
1 Ruang Olahraga Lap. Upacara Lapangan Upacara 1 12.0 7.0
2 Laboratorium Komputer Bangunan 5 SDN 1 Nyangkowek Ruang Lab Komputer 1 5.0 5.0
3 Ruang Teori/Kelas Bangunan 1 SDN 1 Nyangkowek Ruang Kelas 2B 2 6.0 6.5
4 Ruang TU Bangunan 6 SDN 1 Nyangkowek Ruang Operator 1 7.0 4.0
5 Ruang Teori/Kelas Bangunan 2 SDN 1 Nyangkowek Ruang Kelas 3A 1 6.0 6.5
6 Ruang Teori/Kelas Bangunan 1 SDN 1 Nyangkowek Ruang Kelas 2A 1 6.0 6.5
7 Ruang Teori/Kelas Bangunan 2 SDN 1 Nyangkowek Ruang Kelas 3B 1 6.0 6.5
8 Ruang Teori/Kelas Bangunan 4 SDN 1 Nyangkowek Ruang Kelas 4 1 7.0 7.0
9 Ruang Teori/Kelas Bangunan 3 SDN 1 Nyangkowek Ruang Kelas 6 1 6.0 6.5
10 Ruang Teori/Kelas Bangunan 3 SDN 1 Nyangkowek Ruang Kelas 5 1 6.0 6.5
11 Ruang Guru Bangunan 2 SDN 1 Nyangkowek Ruang Kantor 1 6.0 6.5
12 Kamar Mandi/WC Guru Laki-laki Bangunan 7 SDN 1 Nyangkowek WC Guru 1 2.0 3.0
13 Kamar Mandi/WC Guru Perempuan Bangunan 6 SDN 1 Nyangkowek WC Guru 1 4.0 3.0
14 Kamar Mandi/WC Siswa Laki-laki Bangunan 7 SDN 1 Nyangkowek WC Siswa 1 2.0 3.0
15 Kamar Mandi/WC Siswa Perempuan Bangunan 7 SDN 1 Nyangkowek WC Siswa 1 2.0 3.0
16 Ruang Olahraga Bangunan 8 SDN 1 Nyangkowek Lapangan Olahraga 1 20.0 10.0
17 Ruang Teori/Kelas Bangunan 1 SDN 1 Nyangkowek Ruang Kelas 1 1 6.0 6.5