Info Covid 19
15 Jun 2020
3 Jun 2020
Persyaratan Masuk Sekolah
Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK
Berikut syarat masuk sekolah SD, sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019:
Syarat Masuk SD (Kelas 1)
- Berusia 7 tahun sampai 12 tahun
- Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
- Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah.
Syarat Lain
- Untuk masuk TK, SD, SMP, SMA atau SMK adalah melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Akta kelahiran atau surat lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili siswa
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas
- Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Penerimaan Murid Baru Lewat 4 Jalur
PPDB lewat 4 jalur, salah satunya sistem zonasi
Penerimaan murid baru (PPDB) tahun depan dapat melalui 4 jalur atau sistem:
1. PPDB Jalur Zonasi
Penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi, sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Zonasi sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah,” kata Nadiem dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini.
2. PPDB Jalur Afirmasi
Buat siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, ada PPDB jalur afirmasi. Tidak lagi pakai syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi sekarang cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota penerimaan siswa melalui jalur afirmasi minimal 15% dari kapasitas sekolah.
3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Ada lagi PPDB lewat jalur perpindahan tugas orangtua atau wali. Kuota yang disediakan maksimal 5% dari kapasitas sekolah. Diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain. Syarat pendaftaran melalui jalur ini menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orangtua atau walinya bekerja.
4. PPDB Jalur Prestasi
Siswa berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit, dapat menggunakan jalur prestasi. Tentu saja syaratnya melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional maupun internasional. Kuota penerimaan siswa di jalur ini maksimal 30%.
Siapkan Tabungan Pendidikan
Begitu masuk tahun ajaran baru, biasanya orangtua pusing 7 keliling memikirkan atau menyiapkan biaya pendidikan anak. Semakin tinggi jenjangnya, makin mahal pula dananya. Tak jarang orangtua gali lubang atau berutang untuk membayar biaya pendidikan anak.
Oleh karenanya, ayah dan bunda mulai menyiapkan tabungan pendidikan. Menyisihkan minimal 20% dari gaji bulanan untuk tabungan pendidikan anak. Ini adalah solusi aman untuk menutup biaya pendidikan yang selalu naik setiap tahun. Ingat, masa depan anak ada di tangan Anda sebagai orangtua.
2 Jun 2020
1 Jun 2020
Juknis PPDB 2020_2021
Download Juknis PPDB 2020/2021
Download Juknis PPDB
2020/2021. Kemendikbud sudah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK
SD SMP SMK SMA Tahun ini.
Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Mengenai PPDB. Yakni, untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun
Pelajaran 2020 2021. Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Maka pelaksanaan PPDB dapat dilakukan berdasarkan :
1.
Keadilan
2.
Nondiskriminatif, kecuali
di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau
agama tertentu;
3.
Transparan;
4.
Akuntabel;
5.
Objektif.
Peraturan Menteri terkait Petunjuk Teknis PPDB TK, SD,
SMP, SMA, SMK 2020/2021 bertujuan guna :
·
Peningkatan akses layanan
pendidikan;
·
Sebagai pedoman untuk
kepala daerah dan kepsek dalam membuat kebijakan pelaksanaan PPDB.
Dalam Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021
diatur dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Syarat calon peserta didik baru untuk TK, yakni :
1.
Usia 5 tahun atau minimal 4
tahun kelompok A;
2.
Usia 6 tahun atau minimal 5
tahun kelompok B.
Syarat pendaftaran calon peserta didik baru kelas 1
SD, Yakni :
1.
Berusia 7 tahun sampai dengan
12 tahun;
2.
Minimal 6 tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Seluruh sekolah dasar (SD) wajib menerima calon
peserta didik yang berusia 7 hingga 12 tahun. Sesuai dengan ketentuan
dalam Download Juknis PPDB 2020/2021.
Kecuali, syarat usia minimal 6 tahun yakni minimal 5
tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dan hal tersebut ditujukan bagi calon peserta didik
yang mempunyai potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
ahli. Jika psikolog ahli tidak terjangkau, rekomendasi oleh dewan guru sekolah
tujuan pendaftaran.
Syarat penerimaan calon peserta didik baru kelas 7
SMP, yakni :
1.
Berusia maksimal 15 tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2.
Mempunyai ijazah
SD/sederajat/dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 6 SD.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas
10 SMA / SMK, yakni :
1.
Berusia maksimal 21 tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2.
Mempunyai ijazah
SMP/sederajat/dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Jenjang SMK dengan program keahlian, bidang keahlian,
atau kompetensi keahlian tertentu, dapat membuat tambahan persyaratan khusus
dalam PPDB.
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan
khusus, pendidikan khusus, di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan, bisa
menerima peserta didik baru melebihi persyaratan usia yang ditentukan
pemerintah.
Calon peserta didik penyandang disabilitas,
persyaratan usia dan ijazah atau dokumen lain dapat dikecualikan.
Dijelaskan juga dalam Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir.
Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang
dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang
berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Syarat pendaftaran calon peserta didik baru baik WNI
atau WNA untuk kelas 7 SMP, atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di
luar negeri harus memenuhi persyaratan.
Selain itu juga wajib memperoleh surat keterangan dari
dirjend yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Selain memenuhi persyaratan, peserta didik WNA harus
mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan. Yang dapat
diselenggarakan oleh sekolah tujuan pendaftaran.
Dalam
Download Juknis PPDB 2020/2021 TK, SD, SMP, SMA / SMK, disebutkan bahwa
pendaftaran PPDB diselenggarakan dengan jalur sebagai berikut :
1.
Afirmasi, minimal 15% dari
daya tampung Sekolah.
2.
Zonasi, minimal 50% dari
daya tampung Sekolah.
3.
Prestasi.
4.
Perpindahan tugas orang
tua/wali, maksimal 5% dari daya tampung Sekolah.
Untuk pendaftaran calon peserta didik baru di TK dan
kelas 1 SD, jalur prestasi tidak berlaku.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Juknis
PPDB TK SD SMP SMA/SMK 2020/2021, disebutkan bahwa ketentuan mengenai jalur
afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang
tua/wali dapat dikecualikan, atau tidak berlaku untuk :
1.
Sekolah di daerah yang
jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar;
2.
Sekolah Indonesia di luar
negeri;
3.
Sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan khusus;
4.
Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
5.
Sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
6.
SMK yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
7.
Sekolah Kerja Sama;
8.
Sekolah berasrama;
9.
Sekolah di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pengecualian persyaratan jalur pendaftaran sekolah di
daerah. Yakni yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Untuk itu ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan
kewenangannya, dan dilaporkan kepada dirjend yang menangani bidang pendidikan
anak usia dini, dasar dan menengah.
Persyaratan lebih lanjut mengenai jalur zonasi seperti
berikut ini :
1.
Sekolah memprioritaskan
peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu
wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2.
Kartu keluarga (KK) dapat
diganti dengan surat keterangan domisili dari RT / RW yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
3.
Jalur zonasi termasuk kuota
bagi anak penyandang disabilitas.
4.
Domisili calon peserta
didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
5.
Jalur zonasi diperuntukkan
bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
Pemerintah Daerah.
Sesuai isi Pasal 15 Permendikbud Nomor 44
Tahun 2019 tentang Download Juknis PPDB 2020/2021 SD SMP SMA SMK,
bahwa :
1.
Calon peserta didik hanya
dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
2.
Selain jalur zonasi dalam
wilayah yang sudah ditentukan, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran
PPDB melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi selama
memenuhi persyaratan.
Penentuan wilayah zonasi dilakukan di setiap jenjang sekolah
oleh Pemerintah Daerah. Yang sudah sesuai dengan kewenangannya.
Dengan prinsip mendekatkan sekolah dengan domisili
peserta didik.
Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda di setiap jenjang
harus diperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan masyarakat
termasuk sekolah keagamaan.
Yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia
sekolah pada setiap jenjang sekolah di daerah tersebut.
Pemda dengan kewenangannya harus memastikan wilayah
yang masuk dalam penentuan wilayah zonasi sesuai dengan jenjangnya.
Disdik harus memastikan bahwa semua sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemda saat PPDB, sudah menerima peserta didik sesuai dalam
wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Penentuan wilayah zonasi pada setiap sekolah harus
diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.
Dalam menentukan wilayah zonasi untuk setiap sekolah,
Pemda dapat bermusyawarah dengan pihak sekolah.
Untuk sekolah di daerah perbatasan kabupaten/kota dan
provinsi, penentuan wilayah zonasi pada setiap sekolah bisa dilakukan dengan
kesepakatan tertulis antar Pemda.
Penentuan wilayah zonasi harus dilaporkan ke pusat
melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan.
Mengacu pada Download Juknis PPDB 2020/2021 untuk SD
SMP SMA SMK.
Di bawah ini persyaratan PPDB Jalur Afirmasi, Yakni :
1.
Jalur afirmasi bagi peserta
didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
2.
Dibuktikan dengan
keterangan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemda / Pemerintah Pusat.
3.
Adalah peserta didik yang
berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Bukti keterangan keluarga tidak mampu dari Pemda atau
Pemerintah Pusat harus dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/wali peserta
didik.
Yang isinya menyatakan bersedia diproses hukum jika
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu dari
pemda atau Pemerintah Pusat.
Untuk mencegah pemalsuan bukti keikutsertaan dalam
program keluarga tidak mampu dari pemda atau Pemerintah Pusat, sekolah bersama
Pemda harus melakukan verifikasi data di lapangan.
Juga termasuk menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dan berikut ini adalah persyaratan lebih lanjut
mengenai Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, berdasarkan Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK 2020/2021,
yaitu :
·
Perpindahan tugas orang
tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan.
·
Kuota jalur perpindahan
tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Persyaratan lebih lanjut tentang Jalur Prestasi
berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, tentang Juknis PPDB TK
SD SMP SMA SMK 2020/2021, yaitu :
a) Jalur prestasi ditentukan dengan berdasarkan :
1.
nilai ujian Sekolah atau
UN;
2.
hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat nasional,
provinsi, kabupaten/kota, dan internasional.
b) Bukti prestasi diterbitkan paling cepat 6 bulan dan
paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Berikut merupakan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2020/2021, silahkan unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA / SMK.
DEMIKIAN INFORMASI TENTANG DOWNLOAD DOWNLOAD JUKNIS
PPDB 2020/2021 TK SD SMP SMA SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021.
Semoga bermanfaat.
Terimakasih dan mohon sebarkan halaman ini melalui
tombol di bawah, sehingga lebih berkah dan barokah.
31 Mei 2020
Sarana Prasarana
No | Jenis Prasarana | Nama | Ruang | Lantai | Panjang (M2) | Lebar (M2) |
1 | Ruang Olahraga | Lap. Upacara | Lapangan Upacara | 1 | 12.0 | 7.0 |
2 | Laboratorium Komputer | Bangunan 5 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Lab Komputer | 1 | 5.0 | 5.0 |
3 | Ruang Teori/Kelas | Bangunan 1 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Kelas 2B | 2 | 6.0 | 6.5 |
4 | Ruang TU | Bangunan 6 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Operator | 1 | 7.0 | 4.0 |
5 | Ruang Teori/Kelas | Bangunan 2 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Kelas 3A | 1 | 6.0 | 6.5 |
6 | Ruang Teori/Kelas | Bangunan 1 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Kelas 2A | 1 | 6.0 | 6.5 |
7 | Ruang Teori/Kelas | Bangunan 2 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Kelas 3B | 1 | 6.0 | 6.5 |
8 | Ruang Teori/Kelas | Bangunan 4 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Kelas 4 | 1 | 7.0 | 7.0 |
9 | Ruang Teori/Kelas | Bangunan 3 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Kelas 6 | 1 | 6.0 | 6.5 |
10 | Ruang Teori/Kelas | Bangunan 3 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Kelas 5 | 1 | 6.0 | 6.5 |
11 | Ruang Guru | Bangunan 2 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Kantor | 1 | 6.0 | 6.5 |
12 | Kamar Mandi/WC Guru Laki-laki | Bangunan 7 SDN 1 Nyangkowek | WC Guru | 1 | 2.0 | 3.0 |
13 | Kamar Mandi/WC Guru Perempuan | Bangunan 6 SDN 1 Nyangkowek | WC Guru | 1 | 4.0 | 3.0 |
14 | Kamar Mandi/WC Siswa Laki-laki | Bangunan 7 SDN 1 Nyangkowek | WC Siswa | 1 | 2.0 | 3.0 |
15 | Kamar Mandi/WC Siswa Perempuan | Bangunan 7 SDN 1 Nyangkowek | WC Siswa | 1 | 2.0 | 3.0 |
16 | Ruang Olahraga | Bangunan 8 SDN 1 Nyangkowek | Lapangan Olahraga | 1 | 20.0 | 10.0 |
17 | Ruang Teori/Kelas | Bangunan 1 SDN 1 Nyangkowek | Ruang Kelas 1 | 1 | 6.0 | 6.5 |